PELANGGARAN KODE ETIK

Pelanggaran Kode Etik adalah segala bentuk ucapan dan/atau tulisan dan/atau perbuatan PPNS Perikanan yang bertentangan dengan kode etik.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2017
PELAPOR

Pelapor adalah Pegawai yang telah menyampaikan laporan Gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian atau Komisi Pemberantasan Korupsi.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2017
PELAPOR GRATIFIKASI

Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor adalah Pegawai atau Penyelenggara Negara yang menerima/menolak Gratifikasi yang menyampaikan laporan kepada komisi pemberantasan korupsi atau melalui unit pengendalian Gratifikasi.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2021
PELATIHAN MASYARAKAT

Pelatihan Masyarakat adalah keseluruhan kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja pada sektor kelautan dan perikanan secara terstruktur dan berjenjang.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2024
PELATIHAN NON-APARATUR

Pelatihan Non-Aparatur adalah proses penyelenggaraan kegiatan untuk meningkatkan serta mengembangkan kompetensi profesi, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat ketrampilan dan keahlian di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2008
PELATIHAN PERIKANAN

Pelatihan Perikanan adalah keseluruhan kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja di bidang perikanan secara terstruktur dan berjenjang.


Sumber: PP NO. 62 TAHUN 2014
PELATIHAN PERIKANAN

Pelatihan Perikanan adalah keseluruhan kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja di bidang perikanan secara terstruktur dan berjenjang.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2021
PELAUT KAPAL PENANGKAP IKAN

Pelaut kapal penangkap ikan adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi keahlian dan/atau keterampilan sebagai awak kapal penangkap ikan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2011
PELAYANAN PUBLIK

Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2012
PELAYANAN PUBLIK

Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2014