PELAKU PENDUKUNG

Pelaku Pendukung adalah orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan untuk mendukung usaha sektor kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2022
PELAKU PENDUKUNG

Pelaku Pendukung adalah orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan untuk mendukung usaha sektor kelautan dan perikanan


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2024
PELAKU PENDUKUNG

Pelaku Pendukung adalah orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan untuk mendukung usaha sektor kelautan dan perikanan


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2024
PELAKU USAHA

Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2021
PELAKU USAHA

Pelaku Usaha adalah perseorangan atau nonperseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2023
PELAKU USAHA

Pelaku Usaha adalah perseorangan atau nonperseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 67 TAHUN 2018
PELAKU USAHA

Pelaku usaha adalah perorangan warga Negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2011
PELAKU USAHA

Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan bidang tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2023
PELAKU USAHA

Pelaku Usaha adalah perseorangan atau nonperseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2024
PELAKU USAHA

Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2021