Pelabuhan tujuan adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum yang ditunjuk sebagai tempat kapal pengangkut ikan untuk melakukan bongkar ikan dan merupakan tempat akhir tujuan kapal pengangkut ikan sebagaimana yang tercantum dalam SIKPI.
Pelabuhan Tujuan adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum yang ditunjuk sebagai tempat Kapal Pengangkut Ikan Hidup untuk melakukan bongkar ikan dan merupakan tempat akhir tujuan Kapal Pengangkut Ikan Hidup sebagaimana yang tercantum dalam SIKP
Pelabuhan Tujuan adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum yang ditunjuk sebagai tempat Kapal Pengangkut Ikan Hidup untuk melakukan bongkar ikan dan merupakan tempat akhir tujuan Kapal Pengangkut Ikan Hidup sebagaimana yang tercantum dalam SIKPI.
Pelaksana harian yang selanjutnya disebut Plh. adalah pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas jabatan struktural, karena pejabat struktural yang bersangkutan berhalangan sementara.
Pelaksana Harian yang selanjutnya disebut Plh. adalah Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi, karena pejabat yang bersangkutan berhalangan sementara.
Pelaksana Harian yang selanjutnya disingkat Plh. adalah Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi, karena pejabat yang bersangkutan berhalangan sementara.
Pelaksana Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi Penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan Pelayanan Publik.
Pelaksana Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi Penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan Pelayanan Publik.
Pelaksana pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pelaksana pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan