PELABUHAN TUJUAN

Pelabuhan tujuan adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum yang ditunjuk sebagai tempat kapal pengangkut ikan untuk melakukan bongkar ikan dan merupakan tempat akhir tujuan kapal pengangkut ikan sebagaimana yang tercantum dalam SIKPI.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2014
PELABUHAN TUJUAN

Pelabuhan Tujuan adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum yang ditunjuk sebagai tempat Kapal Pengangkut Ikan Hidup untuk melakukan bongkar ikan dan merupakan tempat akhir tujuan Kapal Pengangkut Ikan Hidup sebagaimana yang tercantum dalam SIKP


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2020
PELABUHAN TUJUAN

Pelabuhan Tujuan adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum yang ditunjuk sebagai tempat Kapal Pengangkut Ikan Hidup untuk melakukan bongkar ikan dan merupakan tempat akhir tujuan Kapal Pengangkut Ikan Hidup sebagaimana yang tercantum dalam SIKPI.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2016
PELAKSANA HARIAN

Pelaksana harian yang selanjutnya disebut Plh. adalah pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas jabatan struktural, karena pejabat struktural yang bersangkutan berhalangan sementara.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2013
PELAKSANA HARIAN YANG SELANJUTNYA DISEBUT PLH

Pelaksana Harian yang selanjutnya disebut Plh. adalah Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi, karena pejabat yang bersangkutan berhalangan sementara.


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2017
PELAKSANA HARIAN YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PLH

Pelaksana Harian yang selanjutnya disingkat Plh. adalah Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi, karena pejabat yang bersangkutan berhalangan sementara.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2018
PELAKSANA PELAYANAN PUBLIK

Pelaksana Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi Penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan Pelayanan Publik.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2021
PELAKSANA PELAYANAN PUBLIK

Pelaksana Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi Penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan Pelayanan Publik.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2023
PELAKSANA PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Pelaksana pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2014
PELAKSANA PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Pelaksana pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2012