Pejabat Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disebut APJK adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh PyB untuk melaksanakan analisis pengusahaan jasa kelautan.
Pejabat Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disingkat APJK adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh PyB untuk melaksanakan analisis pengusahaan jasa kelautan.
Pejabat Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disingkat APJK adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh PyB untuk melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.
Pejabat Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disingkat APJK adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.
Pejabat Fungsional Analisis Pasar Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut APHP adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tugas dalam bidang analisis pasar hasil perikanan.
Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh PyB untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.
Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pejabat Fungsional Asisten Pengawas Kelautan yang selanjutnya disebut Asisten Pengawas Kelautan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.