WhatsApp
NELAYAN

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.


Sumber: UU NO. 9 TAHUN 1985
NELAYAN

Nelayan adalah orang perseorangan yang mata pencahariannya menangkap ikan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2020
NELAYAN

Nelayan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2019
NELAYAN

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2012
NELAYAN

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2021
NELAYAN

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.


Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2004
NELAYAN

Nelayan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2016
NELAYAN

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2011
NELAYAN

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2021
NELAYAN

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2008