WhatsApp
NELAYAN

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2008
NELAYAN

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2014
NELAYAN

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2023
NELAYAN

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2011
NELAYAN

Nelayan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2017
NELAYAN

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2016
NELAYAN

Nelayan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2019
NELAYAN

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2009
NELAYAN

Nelayan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang mata pencahariannya atau kegiatan usahanya melakukan penangkapan ikan.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006
NELAYAN

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2016