NILAI JABATAN

Nilai Jabatan adalah nilai kumulatif dari faktor jabatan yang mempengaruhi tinggi rendahnya jenjang jabatan berdasarkan informasi jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2014
NILAI JABATAN

Nilai Jabatan adalah nilai kumulatif dari faktor jabatan yang mempengaruhi tinggi rendahnya jenjang jabatan berdasarkan informasi jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2015
NILAI JABATAN

Nilai Jabatan adalah nilai kumulatif dari faktor jabatan yang mempengaruhi tinggi rendahnya jenjang jabatan berdasarkan informasi jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2015
NILAI JABATAN

Nilai Jabatan adalah nilai kumulatif dari faktor jabatan yang mempengaruhi tinggi rendahnya jenjang jabatan berdasarkan informasi jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2013
NILAI LIMIT

Nilai limit adalah batas nilai barang dalam persetujuan/rekomendasi penghapusan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/Kantor Wilayah/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2013
NILAI PRODUKSI IKAN PADA SAAT DIDARATKAN

Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan adalah nilai ikan hasil tangkapan yang didaratkan di pelabuhan pangkalan.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2021
NILAI PRODUKSI IKAN PADA SAAT DIDARATKAN

Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan adalah nilai ikan hasil tangkapan.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2024
NILAI PRODUKSI IKAN PADA SAAT DIDARATKAN

Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan adalah nilai ikan hasil tangkapan yang didaratkan di pelabuhan pangkalan.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2023
NILAI TAMBAH

Nilai Tambah adalah kegiatan audit menambah nilai organisasi (auditi) dan pemangku kepentingan (stakeholders) memberikan jaminan objektif dan relevan, dan berkontribusi terhadap efektivitas dan efisiensi proses tata kelola, manajemen risiko, dan proses pengendalian.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2021
NILAI TAMBAH HASIL PERIKANAN

Nilai Tambah Hasil Perikanan adalah pertambahan nilai Hasil Perikanan yang diperoleh dari perbedaan harga jual dengan biaya bahan-bahan atau pasokan lainnya dari kegiatan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, penanganan ikan, pengolahan ikan, dan distribusi dalam suatu proses produksi.


Sumber: PERMEN NO. 59 TAHUN 2021