Media Pembawa adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit ikan karantina.
Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina;
Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina yang selanjutnya disebut media pembawa adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit ikan karantina.
Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disebut media pembawa adalah Ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit Ikan karantina.
Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina, yang selanjutnya disebut media pembawa, adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa HPIK.
Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit ikan karantina.
Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina, yang selanjutnya disebut Media Pembawa, adalah ikan dan/atau Benda Lain yang dapat membawa hama dan penyakit ikan karantina.
Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina yang selanjutnya disebut media pembawa adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit ikan karantina.
Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disebut media pembawa adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa HPIK.
Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina, yang selanjutnya disebut media pembawa, adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit ikan karantina.