WhatsApp
LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN

Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan penilaian kesesuaian.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2021
LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN

Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah lembaga yang melakukan kegiatan penilaian kesesuaian.


Sumber: PERMEN NO. 51 TAHUN 2018
LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN

Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah lembaga yang melakukan kegiatan penilaian kesesuaian bahwa proses telah memenuhi persyaratan acuan.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2019
LEMBAGA PERANTARA

Lembaga Perantara adalah lembaga yang memenuhi persyaratan untuk dapat menyalurkan dana program kepada penerima manfaat


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2024
LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK

Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang mengeluarkan Sertifikat Kesesuaian dan SPPT SNI dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2023
LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK

Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga penilaian kesesuaian yang melaksanakan kegiatan Sertifikasi produk terhadap persyaratan SNI.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2019
LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK

Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga penilaian kesesuaian yang melaksanakan kegiatan sertifikasi produk terhadap persyaratan SNI.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2019
LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK

Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah Lembaga yang mengeluarkan SPPT-SNI dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.


Sumber: PERMEN NO. 58 TAHUN 2016
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT

Lembaga Swadaya Masyarakat adalah organisasi atau lembaga yang dibentuk oleh masyarakat warga negara Indonesia secara sukarela atas kehendak sendiri dan berminat serta bergerak di bidang kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh organisasi/lembaga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam upaya mendorong demokratisasi dan keadilan sosial, penegakan supremasi dan kepastian hukum, serta peningkatan kesejahteraan sosial yang menitikberatkan pada pengabdian secara swadaya.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2023
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT

Lembaga swadaya masyarakat yang selanjutnya disingkat LSM adalah wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan sesuai dengan bidang kegiatan, profesi dan fungsi yang diminati oleh lembaga yang bersangkutan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2015