Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan penilaian kesesuaian.
Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah lembaga yang melakukan kegiatan penilaian kesesuaian.
Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah lembaga yang melakukan kegiatan penilaian kesesuaian bahwa proses telah memenuhi persyaratan acuan.
Lembaga Perantara adalah lembaga yang memenuhi persyaratan untuk dapat menyalurkan dana program kepada penerima manfaat
Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang mengeluarkan Sertifikat Kesesuaian dan SPPT SNI dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.
Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga penilaian kesesuaian yang melaksanakan kegiatan Sertifikasi produk terhadap persyaratan SNI.
Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga penilaian kesesuaian yang melaksanakan kegiatan sertifikasi produk terhadap persyaratan SNI.
Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah Lembaga yang mengeluarkan SPPT-SNI dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.
Lembaga Swadaya Masyarakat adalah organisasi atau lembaga yang dibentuk oleh masyarakat warga negara Indonesia secara sukarela atas kehendak sendiri dan berminat serta bergerak di bidang kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh organisasi/lembaga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam upaya mendorong demokratisasi dan keadilan sosial, penegakan supremasi dan kepastian hukum, serta peningkatan kesejahteraan sosial yang menitikberatkan pada pengabdian secara swadaya.
Lembaga swadaya masyarakat yang selanjutnya disingkat LSM adalah wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan sesuai dengan bidang kegiatan, profesi dan fungsi yang diminati oleh lembaga yang bersangkutan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.