WhatsApp
LAHAN PEMBUDIDAYAAN IKAN

Lahan pembudidayaan ikan adalah tempat untuk memelihara, membesarkan dan atau membiakan sumber daya ikan.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2007
LAHAN PEMBUDIDAYAAN IKAN

Lahan Pembudidayaan Ikan adalah tempat untuk memelihara, membesarkan, dan atau membiakkan sumber daya ikan


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2007
LAHAN PEMBUDIDAYAAN IKAN

Lahan Pembudidayaan Ikan adalah tempat melakukan kegiatan pembudidayaan Ikan.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
LAMAN SATU DATA

Laman Satu Data adalah media tunggal dalam pengumpulan, pengolahan, validasi, dan diseminasi data Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung di Kementerian dan media interoperabilitas antarKementerian/lembaga melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2022
LAMBANG NEGARA

Lambang Negara adalah simbol negara yang dituangkan dalam gambar burung garuda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2022
LAMUN

Lamun adalah tumbuhan berbunga (Angiospermae) yang hidup dan tumbuh di laut dangkal, mempunyai akar, rimpang (rhizome), daun, bunga dan buah dan berkembang biak secara generatif (penyerbukan bunga) dan vegetatif (pertumbuhan tunas).


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2016
LAMUN (SEAGRASS)

Lamun (Seagrass) adalah tumbuhan berbunga (Angiospermae) yang hidup dan tumbuh di laut dangkal, mempunyai akar, rimpang (rhizome), daun, bunga, dan buah dan berkembang biak secara generatif (penyerbukan bunga) dan vegetatif (pertumbuhan tunas).


Sumber: PERPRES NO. 51 TAHUN 2016
LAMUN (SEAGRASS)

Lamun (Seagrass) adalah tumbuhan berbunga (Angiospermae) yang hidup dan tumbuh di laut dangkal, mempunyai akar, rimpang (rhizome), daun, bunga dan buah dan berkembang biak secara generatif (penyerbukan bunga) dan vegetatif (pertumbuhan tunas).


Sumber: PERPRES NO. 121 TAHUN 2012
LANDAS KONTINEN

Landas Kontinen adalah dasar laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial Indonesia, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepian kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepian kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut atau sampai dengan jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.500 (dua ribu lima ratus) meter, atau berdasarkan perjanjian internasional dengan negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan dengan Indonesia.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2023
LANDAS KONTINEN INDONESIA

Landas Kontinen Indonesia adalah dasar laut dan tanah dibawahnya diluar perairan wilayah Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 sampai kedalaman 200 meter atau lebih, dimana masih mungkin diselenggarakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 1973