MASYARAKAT

Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 93 TAHUN 2020
MASYARAKAT

Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok Orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau Pemangku Kepentingan nonpemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
MASYARAKAT

Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.


Sumber: PERPRES NO. 3 TAHUN 2022
MASYARAKAT

Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri dari masyarakat adat dan masyarakat lokal yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2008
MASYARAKAT

Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2018
MASYARAKAT

Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat Pelayanan Publik di bidang kelautan dan perikanan, baik secara langsung maupun tidak langsung.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2023
MASYARAKAT

Masyarakat adalah masyarakat adat dan masyarakat lokal yang bermukim di wilayah pesisir dan pulaupulau kecil.


Sumber: PP NO. 64 TAHUN 2010
MASYARAKAT

Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hulnrm adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.


Sumber: PERPRES NO. 29 TAHUN 2023
MASYARAKAT

Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri dari masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2020
MASYARAKAT

Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2020