MASYARAKAT

Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat termasuk masyarakat hukum adat, organisasi masyarakat, dan korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2019
MASYARAKAT

Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2016
MASYARAKAT

Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERPRES NO. 51 TAHUN 2016
MASYARAKAT

Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.


Sumber: PERPRES NO. 41 TAHUN 2022
MASYARAKAT

Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik di bidang kelautan dan perikanan, baik secara langsung maupun tidak langsung.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2012
MASYARAKAT

Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.


Sumber: PERPRES NO. 4 TAHUN 2022
MASYARAKAT

Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2014
MASYARAKAT

Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/ atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.


Sumber: PERPRES NO. 40 TAHUN 2022
MASYARAKAT BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Masyarakat bidang kelautan dan perikanan adalah orang perseorangan yang bertempat tinggal di pesisir atau di luar pesisir yang memiliki kegiatan bidang kelautan dan perikanan baik langsung maupun tidak langsung.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2008
MASYARAKAT DI DALAM DAN DI SEKITAR KAWASAN HUTAN

Masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan adalah penduduk yang bermukim di dalam dan di sekitar kawasan hutan yang memiliki kesatuan komunitas sosial dengan kesamaan mata pencaharian yang bergantung pada hutan dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006