KEPALA PUSAT

Kepala Pusat adalah Kepala Pusat yang menangani penyuluhan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2010
KEPALA PUSAT

Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Karantina Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2008
KEPALA PUSAT

Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan pada Departemen Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2008
KEPALA PUSAT

Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Karantina Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2008
KEPALA PUSAT

Kepala Pusat adalah Kepala Pusat di luar struktur Badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2012
KEPALA SATUAN KERJA

Kepala Satuan Kerja adalah pemimpin pada unit kerja eselon I atau unit kerja eselon II di pusat, unit pelaksana teknis, dan unit lainnya di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2019
KEPALA SEKOLAH

Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah Usaha Perikanan Menengah.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2009
KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS

Kepala Unit Pelaksana Teknis adalah Kepala Balai, Kepala Loka, Kepala Pelabuhan Perikanan, Kepala Stasiun, dan Kepala Pangkalan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktur Politeknik Kelautan dan Perikanan dan, Kepala Sekolah Usaha Perikanan Menengah.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2022
KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS

Kepala Unit Pelaksana Teknis adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kemeterian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2012
KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS

Kepala Unit Pelaksana Teknis adalah Kepala Balai, Kepala Loka, Kepala Pelabuhan Perikanan, Kepala Stasiun, dan Kepala Pangkalan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktur Politeknik Kelautan dan Perikanan dan, Kepala Sekolah Usaha Perikanan Menengah.


Sumber: PERMEN NO. 65 TAHUN 2016