Kepala Pusat adalah Kepala Pusat yang menangani penyuluhan perikanan.
Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan pada Departemen Kelautan dan Perikanan.
Kepala Pusat adalah Kepala Pusat di luar struktur Badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kepala Satuan Kerja adalah pemimpin pada unit kerja eselon I atau unit kerja eselon II di pusat, unit pelaksana teknis, dan unit lainnya di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis adalah Kepala Balai, Kepala Loka, Kepala Pelabuhan Perikanan, Kepala Stasiun, dan Kepala Pangkalan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktur Politeknik Kelautan dan Perikanan dan, Kepala Sekolah Usaha Perikanan Menengah.
Kepala Unit Pelaksana Teknis adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kemeterian Kelautan dan Perikanan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis adalah Kepala Balai, Kepala Loka, Kepala Pelabuhan Perikanan, Kepala Stasiun, dan Kepala Pangkalan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktur Politeknik Kelautan dan Perikanan dan, Kepala Sekolah Usaha Perikanan Menengah.