Kelompok Pembudi Daya Ikan yang selanjutnya disebut Pokdakan adalah kumpulan pembudi daya ikan yang dibentuk berdasarkan hasil kesepakatan/musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan kesejahteraan anggota kelompok
Kelompok Pembudidaya Ikan yang selanjutnya disebut Pokdakan adalah kumpulan pembudidaya ikan yang terorganisir, mempunyai pengurus dan aturan-aturan dalam organisasi kelompok yang secara langsung melakukan usaha pembudidayaan ikan.
Kelompok pembudidaya ikan, yang selanjutnya disebut Pokdakan, adalah kelompok usaha di bidang usaha pembudidayaan ikan sejenis yang terdiri minimal 10 (sepuluh) orang pembudidaya.
Kelompok pembudidaya ikan, yang selanjutnya disebut Pokdakan, adalah kelompok usaha di bidang pembudidayaan ikan sejenis yang terdiri minimal 10 (sepuluh) pembudidaya ikan.
Kelompok pembudidaya ikan, yang selanjutnya disingkat Pokdakan, adalah kelompok usaha di bidang pembudidayaan ikan sejenis yang beranggotakan minimal 10 (sepuluh) pembudidaya ikan.
Kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil yang selanjutnya disebut Pokdakan adalah badan usaha yang dibentuk oleh Pembudidaya-Ikan Kecil berdasarkan hasil kesepakatan atau musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.
Kelompok Pengelola Wisata Bahari yang selanjutnya disebut Pokwisri adalah Kelompok masyarakat yang melakukan pengelolaan jasa kelautan dan perikanan melalui kegiatan wisata bahari yang berkelanjutan
Kelompok Pengolah dan Pemasar Ikan yang selanjutnya disebut Poklahsar adalah Kelompok pengolah dan/atau pemasaran hasil perikanan yang melakukan kegiatan ekonomi bersama dalam wadah Kelompok
Kelompok Pengolah Pemasar yang selanjutnya disebut Poklahsar adalah kumpulan pengolah dan/atau pemasar hasil perikanan yang melakukan kegiatan usaha bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan bersama dalam wadah kelompok
Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Kelompok Rencana Suksesi adalah kelompok talenta pada masing-masing instansi pemerintah yang berasal dari kotak 9 (sembilan), 8 (delapan), dan 7 (tujuh) yang disiapkan untuk menduduki jabatan target di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan