KELEMBAGAAN PETANI, PEKEBUN, PETERNAK, NELAYAN, PEMBUDI DAYA IKAN, PENGOLAH IKAN, DAN MASYARAKAT DI DALAM DAN DI SEKITAR KAWAS

Kelembagaan petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk pelaku utama.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006
KELESTARIAN LINGKUNGAN

Kelestarian Lingkungan adalah pelaksanaan kegiatan budi daya yang direncanakan dan dipraktekkan tidak menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2024
KELOMPOK MASYARAKAT

Kelompok Masyarakat adalah kumpulan orang yang terorganisasi yang mempunyai pengurus dan aturanaturan dalam organisasi kelompok yang secara langsung melakukan kegiatan dalam suatu usaha bersama di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2021
KELOMPOK MASYARAKAT

Kelompok Masyarakat adalah kumpulan orang yang terorganisasi yang mempunyai pengurus dan aturan-aturan dalam organisasi kelompok yang secara langsung melakukan kegiatan dalam suatu usaha bersama di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2015
KELOMPOK MASYARAKAT

Kelompok Masyarakat adalah kumpulan orang yang teroganisir yang mempunyai pengurus dan aturan-aturan dalam organisasi kelompok yang secara langsung melakukan kegiatan di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2015
KELOMPOK MASYARAKAT

Kelompok Masyarakat adalah kumpulan orang yang terorganisasi yang mempunyai pengurus dan aturan-aturan dalam organisasi kelompok yang secara langsung melakukan kegiatan dalam suatu usaha bersama di bidang kelautan dan perikanan termasuk masyarakat hukum adat.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2023
KELOMPOK MASYARAKAT PENGAWAS YANG SELANJUTNYA DISEBUT POKMASWAS

Kelompok Masyarakat Pengawas yang selanjutnya disebut Pokmaswas adalah komponen masyarakat yang membentuk Kelompok yang anggotanya berasal dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, lembaga swadaya masyarakat, nelayan, masyarakat petani ikan, dan/atau masyarakat maritim lainnya yang ikut serta membantu melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2024
KELOMPOK MASYARAKAT PENGGERAK KONSERVASI YANG SELANJUTNYA DISEBUT KOMPAK

Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi yang selanjutnya disebut Kompak adalah Kelompok masyarakat yang bergerak di bidang konservasi yaitu perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan konservasi atau jenis ikan terancam punah dan/atau dilindungi


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2024
KELOMPOK MASYARAKAT PESISIR

Kelompok Masyarakat Pesisir yang selanjutnya disingkat KMP adalah kumpulan masyarakat terorganisir yang mendiami wilayah pesisir dan melakukan kegiatan usaha penunjang kelautan dan perikanan ataupun usaha lainnya serta terkait dengan pelestarian lingkungan.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2015
KELOMPOK MASYARAKAT PESISIR

Kelompok Masyarakat Pesisir adalah kumpulan orang yang bertempat tinggal di wilayah pesisir dan mempunyai usaha sejenis, baik lama maupun pemula, misalnya usaha penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kebutuhan melaut dan sembako.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2008