Kelembagaan petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk pelaku utama.
Kelestarian Lingkungan adalah pelaksanaan kegiatan budi daya yang direncanakan dan dipraktekkan tidak menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Kelompok Masyarakat adalah kumpulan orang yang terorganisasi yang mempunyai pengurus dan aturanaturan dalam organisasi kelompok yang secara langsung melakukan kegiatan dalam suatu usaha bersama di bidang kelautan dan perikanan.
Kelompok Masyarakat adalah kumpulan orang yang terorganisasi yang mempunyai pengurus dan aturan-aturan dalam organisasi kelompok yang secara langsung melakukan kegiatan dalam suatu usaha bersama di bidang kelautan dan perikanan.
Kelompok Masyarakat adalah kumpulan orang yang teroganisir yang mempunyai pengurus dan aturan-aturan dalam organisasi kelompok yang secara langsung melakukan kegiatan di bidang kelautan dan perikanan.
Kelompok Masyarakat adalah kumpulan orang yang terorganisasi yang mempunyai pengurus dan aturan-aturan dalam organisasi kelompok yang secara langsung melakukan kegiatan dalam suatu usaha bersama di bidang kelautan dan perikanan termasuk masyarakat hukum adat.
Kelompok Masyarakat Pengawas yang selanjutnya disebut Pokmaswas adalah komponen masyarakat yang membentuk Kelompok yang anggotanya berasal dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, lembaga swadaya masyarakat, nelayan, masyarakat petani ikan, dan/atau masyarakat maritim lainnya yang ikut serta membantu melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang
Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi yang selanjutnya disebut Kompak adalah Kelompok masyarakat yang bergerak di bidang konservasi yaitu perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan konservasi atau jenis ikan terancam punah dan/atau dilindungi
Kelompok Masyarakat Pesisir yang selanjutnya disingkat KMP adalah kumpulan masyarakat terorganisir yang mendiami wilayah pesisir dan melakukan kegiatan usaha penunjang kelautan dan perikanan ataupun usaha lainnya serta terkait dengan pelestarian lingkungan.
Kelompok Masyarakat Pesisir adalah kumpulan orang yang bertempat tinggal di wilayah pesisir dan mempunyai usaha sejenis, baik lama maupun pemula, misalnya usaha penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kebutuhan melaut dan sembako.