KELAUTAN

Kelautan adalah hal yang berhubungan dengan Laut dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang melipirti dasar Laut dan tanah di bawahnya, kolom air dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2014
KELAYAKAN PENGOLAHAN

Kelayakan Pengolahan adalah suatu kondisi yang memenuhi prinsip dasar pengolahan, yang meliputi konstruksi, tata letak, higiene, seleksi bahan baku, dan teknik pengolahan.


Sumber: PERMEN NO. 72 TAHUN 2016
KELAYAKAN PENGOLAHAN

Kelayakan Pengolahan adalah suatu kondisi yang memenuhi prinsip dasar pengolahan, yang meliputi konstruksi, tata letak, higienis, seleksi Bahan Baku, dan teknik pengolahan.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2019
KELAYAKAN PENGOLAHAN

Kelayakan Pengolahan adalah suatu kondisi yang memenuhi prinsip dasar pengolahan, yang meliputi konstruksi, tata letak, higiene, seleksi Bahan Baku dan teknik pengolahan.


Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2015
KELEMAHAN SPI

Kelemahan SPI adalah adanya pelanggaran dan/atau penyimpangan terhadap penerapan pengendalian intern, baik berupa tidak dijalankannya pengendalian yang sudah ditetapkan, tidak diidentifikasinya risiko yang signifikan, atau tidak dibuatnya suatu pengendalian yang seharusnya diperlukan.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2016
KELEMBAGAAN

Kelembagaan adalah lembaga yang ditumbuh kembangkan dari, oleh, dan untuk Nelayan, Pembudi Daya Ikan, atau Petambak Garam atau berdasarkan budaya dan kearifan lokal.


Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016
KELEMBAGAAN

Kelembagaan Penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan.


Sumber: PERPRES NO. 154 TAHUN 2014
KELEMBAGAAN PENYULUHAN

Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006
KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERIKANAN

Kelembagaan penyuluhan perikanan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2014
KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERIKANAN

Kelembagaan penyuluhan perikanan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2013