WhatsApp
KELAYAKAN PENGOLAHAN

Kelayakan Pengolahan adalah suatu kondisi yang memenuhi prinsip dasar pengolahan, yang meliputi konstruksi, tata letak, higienis, seleksi Bahan Baku, dan teknik pengolahan.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2019
KELAYAKAN PENGOLAHAN

Kelayakan Pengolahan adalah suatu kondisi yang memenuhi prinsip dasar pengolahan, yang meliputi konstruksi, tata letak, higiene, seleksi Bahan Baku dan teknik pengolahan.


Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2015
KELEMAHAN SPI

Kelemahan SPI adalah adanya pelanggaran dan/atau penyimpangan terhadap penerapan pengendalian intern, baik berupa tidak dijalankannya pengendalian yang sudah ditetapkan, tidak diidentifikasinya risiko yang signifikan, atau tidak dibuatnya suatu pengendalian yang seharusnya diperlukan.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2016
KELEMBAGAAN

Kelembagaan adalah lembaga yang ditumbuh kembangkan dari, oleh, dan untuk Nelayan, Pembudi Daya Ikan, atau Petambak Garam atau berdasarkan budaya dan kearifan lokal.


Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016
KELEMBAGAAN

Kelembagaan Penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan.


Sumber: PERPRES NO. 154 TAHUN 2014
KELEMBAGAAN PENYULUHAN

Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006
KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERIKANAN

Kelembagaan penyuluhan perikanan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2014
KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERIKANAN

Kelembagaan penyuluhan perikanan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2013
KELEMBAGAAN PETANI, PEKEBUN, PETERNAK, NELAYAN, PEMBUDI DAYA IKAN, PENGOLAH IKAN, DAN MASYARAKAT DI DALAM DAN DI SEKITAR KAWAS

Kelembagaan petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk pelaku utama.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006
KELESTARIAN LINGKUNGAN

Kelestarian Lingkungan adalah pelaksanaan kegiatan budi daya yang direncanakan dan dipraktekkan tidak menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2024