KEHIDUPAN

Kehidupan adalah ciri yang membedakan obyek yang memiliki isyarat dan proses penopang diri (organisme hidup) dengan obyek yang tidak memilikinya (benda mati), baik karena fungsi-fungsi tersebut telah mati atau karena obyek (benda mati) tidak memiliki fungsi tersebut dan diklasifikasikan sebagai benda mati.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2019
KEHUMASAN

Kehumasan adalah suatu usaha yang sengajadilakukan dan direncanakan secara berkesinambungan dalam rangka menciptakan, memelihara, dan meningkatkan citra dan reputasi positif dan dukungan dari publik internal dan publik eksternal atau pemangku kepentingan sektor kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2022
KEHUMASAN

Kehumasan adalah segala kegiatan komunikasi dan publikasi yang ditujukan untuk memberikan informasi berbagai kebijakan dan program sehingga dapat terwujud citra positif Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2016
KEHUMASAN

Kehumasan adalah segala kegiatan komunikasi dan publikasi yang ditujukan untuk memberikan informasi berbagai kebijakan dan program sehingga dapat diwujudkan citra positif Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2010
KEHUTANAN

Kehutanan adalah sistem pengurursan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu dan berkelanjutan.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006
KEJADIAN LUAR BIASA

Kejadian Luar Biasa adalah suatu kejadian keracunan pangan dimana terdapat dua orang atau lebih yang menderita sakit dengan gejala yang sama atau hampir sama setelah mengonsumsi pangan, dan berdasarkan analisis epidemiologi, pangan tersebut terbukti sebagai sumber penularan atau dalam hal kejadian ketidaksesuaian mutu yang mengakibatkan pemalsuan atau kerugian ekonomi sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2019
KEKAYAAN ALAM

Kekayaan alam adalah mineral dan sumber yang tak bernyawa lainnya didasar laut dan/atau di dalam lapisan tanah dibawahnya bersama-sama dengan organisme hidup yang termasuk dalam jenis sedinter yaitu organisme yang pada masa perkembangannya tidak bergerak baik diatas maupun dibawah dasar laut atau tak dapat bergerak kecuali dengan cara selalu menempel pada dasar laut atau lapisan tanah dibawahnya.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 1973
KELAS JABATAN

Kelas Jabatan adalah tingkatan jabatan struktural, jabatan fungsional, dan pelaksana dalam satuan organisasi yang digunakan sebagai dasar pemberian besaran Tunjangan Kinerja.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2022
KELAS JABATAN

Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2023
KELAS JABATAN

Kelas Jabatan adalah tingkatan jabatan struktural maupun jabatan fungsional dalam satuan organisasi yang digunakan sebagai dasar pemberian besaran tunjangan kinerja.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2014