KEGIATAN AKADEMIK

Kegiatan Akademik adalah kegiatan untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.


Sumber: PERMEN NO. 59 TAHUN 2018
KEGIATAN AKADEMIK

Kegiatan Akademik adalah kegiatan untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2022
KEGIATAN AKADEMIK

Kegiatan Akademik adalah kegiatan untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2022
KEGIATAN ILMIAH LAINNYA

Kegiatan Ilmiah Lainnya adalah kegiatan penyelenggaraan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan proses, cara, dan/atau aktivitas menyelenggarakan kegiatan Pendidikan, Penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2021
KEGIATAN KERJA SAMA

Kegiatan kerja sama adalah pelaksanaan dari kesepakatan kerja sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan mitra/pihak lain baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2012
KEGIATAN PENGAPALAN KEMBALI (RE-IMPOR)

Kegiatan pengapalan kembali (re-impor) adalah kegiatan pemasukan kembali hasil perikanan Indonesia yang sebagian atau seluruhnya ditolak oleh negara pengimpor/negara tujuan


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2010
KEGIATAN PENGENDALIAN

Kegiatan Pengendalian adalah tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2016
KEGIATAN PRIORITAS

Kegiatan Prioritas adalah kegiatan yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Program Prioritas.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2022
KEGIATAN/AKTIVITAS

Kegiatan/aktivitas adalah sekumpulan tindakan yang dilaksanakan oleh satu atau lebih satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2016
KEHIDUPAN

Kehidupan adalah ciri yang membedakan obyek yang memiliki isyarat dan proses penopang diri (organisme hidup) dengan obyek yang tidak memilikinya (benda mati), baik karena fungsi-fungsi tersebut telah mati atau karena obyek (benda mati) tidak memiliki fungsi tersebut dan diklasifikasikan sebagai benda mati.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2013