Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjtunya disebut Kelompok Rencana Suksesi adalah kelompok Talenta pada masing-masing instansi pemerintah yang berasal dari kotak 9 (sembilan), 8 (delapan), dan 7 (tujuh) yang disiapkan untuk menduduki Jabatan Target di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Gabungan Kelompok Sektor Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Gabungan Kelompok adalah kumpulan atau gabungan dari beberapa Kelompok yang dibentuk berdasarkan hasil kesepakatan/ musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama
Kelompok usaha bersama, yang selanjutnya disebut KUB, adalah kelompok usaha bidang perikanan tangkap yang terdiri minimal 10 (sepuluh) orang nelayan yang berada di sentra-sentra nelayan dan/atau pelabuhan perikanan.
Kelompok usaha bersama, yang selanjutnya disebut KUB, adalah kelompok usaha di bidang penangkapan ikan yang terdiri minimal 10 (sepuluh) orang nelayan yang berada di sentra-sentra nelayan dan/atau pelabuhan perikanan.
Kelompok usaha bersama, yang selanjutnya disingkat KUB, adalah kelompok usaha di bidang penangkapan ikan yang beranggotakan minimal 10 (sepuluh) orang nelayan yang berada di sentra-sentra nelayan dan/atau pelabuhan perikanan.
Kelompok Usaha Bersama yang selanjutnya disingkat KUB adalah badan usaha non badan hukum yang berupa kelompok yang dibentuk oleh nelayan berdasarkan hasil kesepakatan/musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota
Kelompok Usaha Bersama Kecil yang selanjutnya disingkat KUB adalah badan usaha yang dibentuk oleh Nelayan Kecil berdasarkan hasil kesepakatan atau musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.
Kelompok Usaha Bersama yang selanjutnya disingkat KUB adalah Kelompok/badan usaha non-badan hukum yang dibentuk oleh nelayan berdasarkan hasil kesepakatan/musyawarah dan dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan produktivitas dan efektivitas usaha anggota
Kelompok Usaha Garam Rakyat yang selanjutnya disingkat KUGAR adalah kumpulan pelaku usaha produksi garam rakyat yang terorganisasi yang dilakukan di lahan tambak (petambak garam rakyat), dengan cara perebusan (pelaku usaha produksi garam dengan cara perebusan) atau dengan cara mengolah air tua menjadi garam (pelaku usaha produksi garam skala rumah tangga) dan pengolah garam skala mikro-kecil.
Kelompok Usaha Garam Rakyat yang selanjutnya disebut Kugar adalah kumpulan pelaku usaha produksi garam rakyat yang terorganisir yang dilakukan di lahan tambak (petambak garam rakyat), dengan cara perebusan (pelaku usaha produksi garam dengan cara perebusan) atau dengan cara mengolah air laut menjadi garam (pelaku usaha produksi garam skala rumah tangga)