WABAH PENYAKIT IKAN

Wabah Penyakit Ikan adalah kejadian luar biasa serangan penyakit Ikan dalam suatu populasi pada waktu dan daerah tertentu yang dapat menimbulkan kerugian baik fisik, sosial, dan ekonomi.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2019
WABAH PENYAKIT IKAN

Wabah Penyakit Ikan adalah kejadian luar biasa serangan penyakit ikan dalam suatu populasi pada waktu dan daerah tertentu yang dapat menimbulkan kerugian fisik, sosial, dan ekonomi.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2021
WABAH PENYAKIT IKAN

Wabah Penyakit Ikan adalah kejadian luar biasa serangan penyakit ikan dalam suatu populasi pada waktu dan daerah tertentu yang menimbulkan kerugian fisik, sosial, dan ekonomi.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
WADAH

Wadah adalah tempat untuk menampung Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik yang berhubungan langsung dengan bahan tersebut.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2017
WADUK

Waduk adalah wadah air yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bangunan sungai dalam hal ini bangunan bendungan, dan berbentuk pelebaran alur/badan/palung sungai.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2020
WADUK

Waduk adalah wadah air yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bangunan Sungai dalam hal ini bangunan bendungan, dan berbentuk pelebaran alur/badan/palung Sungai


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2023
WADUK

Waduk adalah wadah air yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bangunan Sungai dalam hal ini bangunan bendungan, dan berbentuk pelebaran alur/badan/ palung Sungai.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2021
WAJIB BAYAR

Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2021
WAJIB BAYAR

Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 46 TAHUN 2016
WAJIB BAYAR

Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2021