WhatsApp
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat SPPL adalah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di bidang lingkungan hidup.


Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2021
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL/UPL.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2021
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disebut SPTJM adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa segala akibat dari tindakan pejabat/seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian negara menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pejabat/seseorang yang mengambil tindakan dimaksud.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2014
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disebut SPTJM adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa segala akibat dari tindakan pejabat/seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian negara menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pejabat/seseorang yang mengambil tindakan dimaksud.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2015
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK YANG SELANJUTNYA DISINGKAT SPTJM

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa segala akibat dari tindakan pejabat/ seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian negara menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pejabat/seseorang yang mengambil tindakan dimaksud.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2018
SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR

Surat Persetujuan Berlayar, yang selanjutnya disingkat SPB, adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar di pelabuhan perikanan kepada setiap kapal perikanan yang akan berlayar setelah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal, laik tangkap dan laik simpan serta kewajiban lainnya.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2012
SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR

Surat Persetujuan Berlayar, yang selanjutnya disingkat SPB, adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar di pelabuhan perikanan kepada setiap kapal perikanan yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan perikanan setelah kapal perikanan memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal, laik tangkap, dan laik simpan.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2013
SURAT PERSETUJUAN BONGKAR

Surat Persetujuan Bongkar adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pemasukan, yang menyatakan bahwa media pembawa disetujui untuk dibongkar dari atas alat angkut.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2008
SURAT PERSETUJUAN MUAT

Surat Persetujuan Muat adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pengeluaran, yang menyatakan bahwa media pembawa disetujui untuk dimuat ke atas alat angkut.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2008
SURAT PERSETUJUAN MUAT

Surat Persetujuan Muat, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina di Tempat Pengeluaran, yang menyatakan bahwa Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan disetujui untuk dimuat ke atas alat angkut.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2019