WhatsApp
SURAT ANGKUT JENIS IKAN, YANG SELANJUTNYA DISEBUT SAJI

Surat Angkut Jenis Ikan, yang selanjutnya disebut SAJI adalah dokumen yang harus dimiliki setiap orang dan/atau Pelaku Usaha untuk melakukan pengangkutan Jenis Ikan di dalam negeri, dari dalam ke luar dan/atau dari luar ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 61 TAHUN 2018
SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disingkat SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2011
SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disingkat SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap Kapal Perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat izin usaha perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2019
SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2014
SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang selanjutnya disingkat SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan hidup.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2020
SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disingkat SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Izin Usaha Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2015
SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Surat izin kapal pengangkut ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengumpulan dan pengangkutan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2008
SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Surat izin kapal pengangkut ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SIUP.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2010
SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disingkat SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2015
SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2020