WhatsApp
SENTRA KEGIATAN NELAYAN

Sentra kegiatan nelayan adalah tempat bongkar bagi kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 10 (sepuluh) GT dan tempat muat ikan ke kapal pengangkut ikan.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2011
SENTRA KEGIATAN PERIKANAN

Sentra Kegiatan Perikanan adalah tempat dilaksanakannya tata niaga perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2020
SENTRA KELAUTAN DAN PERIKANAN TERPADU

Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu yang selanjutnya disingkat SKPT adalah pusat bisnis kelautan dan perikanan terpadu berbasis kawasan.


Sumber: PERMEN NO. 50 TAHUN 2021
SENTRA PRODUKSI, PENGOLAHAN, DAN/ATAU PEMASARAN

Sentra produksi, pengolahan, dan/atau pemasaran adalah kumpulan unit produksi pengolahan, dan/atau pemasaran dengan keanekaragaman kegiatan di suatu lokasi tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2010
SERAH TERIMA

Serah Terima adalah penyerahan hasil kegiatan sebagai realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas belanja barang/jasa yang diserahkan kepada Kelompok Masyarakat atau Lembaga Kemasyarakatan.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2015
SERAH TERIMA

Serah Terima adalah penyerahan hasil kegiatan sebagai realisasi APBN atas belanja barang/jasa yang diserahkan kepada kelompok masyarakat atau lembaga masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2015
SERAH TERIMA

Serah Terima adalah penyerahan hasil kegiatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas Belanja Barang dan Modal.


Sumber: KEPMEN NO. 15 TAHUN 2013
SERANG (SENIOR DECKHAND)

Serang (Senior Deckhand) adalah Anak Buah Kapal yang bertanggung jawab terhadap pengoperasian Alat Penangkapan Ikan dan/atau penanganan lkan/ penyimpanan hasil tangkapan


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021
SERANG (SENIOR DECKHAND)

Serang (Senior Deckhand) adalah Anak Buah Kapal yang bertanggung jawab terhadap pengoperasian alat penangkapan Ikan dan/atau penanganan lkan/penyimpanan hasil tangkapan.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
SERI

Seri adalah Berkas Arsip yang ditata atas dasar kesamaan jenis


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2021