SEKRETARIS JENDERAL

Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 64 TAHUN 2020
SEKRETARIS UNIT KERJA ESELON I

Sekretaris Unit Kerja Eselon I adalah pimpinan unit Sumber Daya Manusia Aparatur di Sekretariat Jenderal, Sekretariat Inspektorat Jenderal, Sekretariat Direktorat Jenderal, atau Sekretariat Badan di lingkungan Kementerian


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2017
SEKRETARIS UNIT ORGANISASI ESELON I

Sekretaris Unit Organisasi Eselon I adalah pimpinan unit organisasi eselon II yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia aparatur pada unit organisasi eselon


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2025
SELEKSI KOMPETENSI BIDANG, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT SKB

Seleksi Kompetensi Bidang, yang selanjutnya disingkat SKB, adalah materi tes yang diujikan kepada peserta untuk mengukur kemampuan dan/atau keterampilan peserta ujian yang berkaitan dengan kompetensi jabatan atau pekerjaan yang dapat dilakukan melalui CAT, wawancara, uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa sesuai dengan persyaratan Jabatan pada Instansi Pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2018
SELEKSI KOMPETENSI DASAR, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT SKD

Seleksi Kompetensi Dasar, yang selanjutnya disingkat SKD, adalah materi tes yang diujikan kepada peserta dengan muatan materi Tes Intelegensi Umum, Tes Karakteristik Pribadi, dan Tes Wawasan Kebangsaan melalui Computer Assisted Test (CAT).


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2018
SEMPADAN PANTAI

Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 m (seratus meter) dari titik pasang tertinggi ke arah darat.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2018
SEMPADAN PANTAI

Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat


Sumber: PERPRES NO. 51 TAHUN 2016
SEMPADAN PANTAI

Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2008
SEMPADAN PANTAI

Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2014
SENAT

Senat adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi pada Satuan Pendidikan tinggi.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2017