WhatsApp
SATKER KHUSUS

Satker khusus adalah satker yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan yang menggunakan dana khusus pada unit organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2012
SATKER KHUSUS

Satker Khusus adalah Satker yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan yang menggunakan dana khusus pada unit organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2024
SATKER PEMBAYAR

Satker Pembayar adalah Satker yang mendapatkan alokasi anggaran Tunjangan Kinerja dan bertanggung jawab terhadap pendistribusiannya kepada Unit Kerja di bawahnya yaitu Biro Umum untuk lingkup Sekretariat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal untuk lingkup Sekretariat Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Direktorat Jenderal atau Sekretaris Badan untuk lingkup Direktorat Jenderal atau Badan.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2014
SATKER PEMBAYAR

Satker Pembayar adalah Satker yang mendapatkan alokasi anggaran Tunjangan Kinerja dan bertanggung jawab terhadap pendistribusiannya kepada Unit Kerja di bawahnya yaitu Biro Umum untuk lingkup Sekretariat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal untuk lingkup Sekretariat Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Direktorat Jenderal atau Sekretaris Badan untuk lingkup Direktorat Jenderal atau Badan.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2018
SATKER PEMBAYAR

Satker Pembayar adalah Satker yang mendapatkan alokasi anggaran Tunjangan Kinerja dan bertanggung jawab terhadap pendistribusiannya kepada Unit Kerja di bawahnya yaitu Biro Umum untuk lingkup Sekretariat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal untuk lingkup Sekretariat Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Direktorat Jenderal atau Sekretaris Badan untuk lingkup Direktorat Jenderal atau Badan.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2015
SATKER PUSAT

Satker pusat adalah satker yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan pada kantor pusat unit organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2012
SATKER TUGAS PEMBANTUAN

Satker Tugas Pembantuan adalah Satker yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan pada kantor dinas provinsi/kabupaten/kota yang membidangi kelautan dan perikanan


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2020
SATKER TUGAS PEMBANTUAN

Satker Tugas Pembantuan adalah Satker yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan pada kantor dinas provinsi/kabupaten/kota yang membidangi kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2024
SATU DATA KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG SELANJUTNYA DISEBUT SATU DATA

Satu Data Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Satu Data adalah program Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menyatukan Data yang tersebar di berbagai Unit Kerja Eselon I demi mewujudkan satu Standar Data yang dilengkapi dengan satu Metadata dan diseminasi secara elektronik dalam satu Portal Data.


Sumber: PERMEN NO. 67 TAHUN 2017
SATU KESATUAN MANAJEMEN USAHA

Satu kesatuan manajemen usaha adalah satu sistem pengelolaan usaha perikanan tangkap oleh orang atau badan hukum Indonesia yang dilakukan dalam lingkup satu perusahaan perikanan atau kerja sama orang atau badan hukum Indonesia dengan orang atau badan hukum Indonesia lainnya yang melakukan usaha perikanan tangkap.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2008