Petugas Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut Petugas Karantina, adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan Tindakan Karantina berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petugas Kesyahbandaran di pelabuhan perikanan adalah petugas yang ditempatkan di pelabuhan perikanan untuk membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Syahbandar di pelabuhan perikanan.
Petugas Kusuka adalah Aparatur Sipil Negara, Penyuluh Perikanan Bantu, dan/atau pegawai selain Aparatur Sipil Negara pada Kementerian dan Dinas yang ditunjuk.
Petugas Log Book Penangkapan Ikan adalah petugas yang mendukung penerapan Log Book Penangkapan Ikan di Pelabuhan Pangkalan atau sentra nelayan
Petugas Pelayanan Informasi Publik adalah pegawai yang bertanggungjawab menyiapkan kebutuhan PPID Kementerian dan PPID Pelaksana dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
Petugas Pelayanan Jasa adalah orang atau pegawai yang diangkat oleh Kepala satuan kerja dan ditugaskan untuk melaksanakan pelayanan jasa serta memungut PNBP
Petugas Pemantau adalah petugas Kementerian yang bertugas untuk memastikan lokasi, volume, dan tujuan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Petugas Pemantau (Observer) adalah petugas yang ditunjuk untuk melakukan pengamatan secara langsung, pencatatan secara tepat jenis ikan yang tertangkap, daerah penangkapan ikan, waktu penangkapan ikan, alat penangkapan ikan serta cara menangkap ikan.
Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang kelaiklautan, kelaiktangkapan, dan kelaiksimpanan Kapal Perikanan.
Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang kelaiklautan, kelaiktangkapan, dan kelaiksimpanan kapal perikanan.