WhatsApp
PETUGAS KARANTINA IKAN, YANG SELANJUTNYA DISEBUT PETUGAS KARANTINA

Petugas Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut Petugas Karantina, adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan Tindakan Karantina berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2017
PETUGAS KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN

Petugas Kesyahbandaran di pelabuhan perikanan adalah petugas yang ditempatkan di pelabuhan perikanan untuk membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Syahbandar di pelabuhan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2013
PETUGAS KUSUKA

Petugas Kusuka adalah Aparatur Sipil Negara, Penyuluh Perikanan Bantu, dan/atau pegawai selain Aparatur Sipil Negara pada Kementerian dan Dinas yang ditunjuk.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2019
PETUGAS LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN

Petugas Log Book Penangkapan Ikan adalah petugas yang mendukung penerapan Log Book Penangkapan Ikan di Pelabuhan Pangkalan atau sentra nelayan


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021
PETUGAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Petugas Pelayanan Informasi Publik adalah pegawai yang bertanggungjawab menyiapkan kebutuhan PPID Kementerian dan PPID Pelaksana dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2023
PETUGAS PELAYANAN JASA

Petugas Pelayanan Jasa adalah orang atau pegawai yang diangkat oleh Kepala satuan kerja dan ditugaskan untuk melaksanakan pelayanan jasa serta memungut PNBP


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2021
PETUGAS PEMANTAU

Petugas Pemantau adalah petugas Kementerian yang bertugas untuk memastikan lokasi, volume, dan tujuan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.


Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2023
PETUGAS PEMANTAU (OBSERVER)

Petugas Pemantau (Observer) adalah petugas yang ditunjuk untuk melakukan pengamatan secara langsung, pencatatan secara tepat jenis ikan yang tertangkap, daerah penangkapan ikan, waktu penangkapan ikan, alat penangkapan ikan serta cara menangkap ikan.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2009
PETUGAS PEMERIKSA KELAIKAN KAPAL PERIKANAN

Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang kelaiklautan, kelaiktangkapan, dan kelaiksimpanan Kapal Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021
PETUGAS PEMERIKSA KELAIKAN KAPAL PERIKANAN

Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang kelaiklautan, kelaiktangkapan, dan kelaiksimpanan kapal perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2022