WhatsApp
PERSYARATAN ACUAN

Persyaratan Acuan adalah dokumen yang memuat kriteria yang digunakan sebagai acuan persyaratan barang, jasa, sistem, proses, atau personal.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2019
PERSYARATAN LAIN

Persyaratan Lain adalah dokumen di luar dokumen utama dan dokumen pendukung karantina ikan yang harus dipenuhi/dilengkapi oleh pemilik terhadap media pembawa yang dilalulintaskan.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2008
PERSYARATAN MUTU/TEKNIS

Persyaratan mutu/teknis adalah kesesuaian terhadap persyaratan minimal seperti pada Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah ditetapkan atau persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2010
PERTAMBANGAN

Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidika.n umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/ atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.


Sumber: PERPRES NO. 3 TAHUN 2022
PERTAMBANGAN

Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.


Sumber: PERPRES NO. 30 TAHUN 2023
PERTAMBANGAN

Pertambangan adalah adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurni atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.


Sumber: PERPRES NO. 6 TAHUN 2022
PERTAMBANGAN

Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan urnum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/ atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.


Sumber: PERPRES NO. 29 TAHUN 2023
PERTAMBANGAN

Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan minyak dan gas bumi, mineral, dan batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.


Sumber: PERPRES NO. 83 TAHUN 2020
PERTAMBANGAN

Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.


Sumber: PERPRES NO. 5 TAHUN 2022
PERTAMBANGAN

Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalarn rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/ atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.


Sumber: PERPRES NO. 41 TAHUN 2022