WhatsApp
PERLUASAN USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN

Perluasan usaha pembudidayaan ikan adalah penambahan areal lahan dan/atau penambahan jenis kegiatan usaha yang belum tercantum dalam SIUP.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2007
PERLUASAN USAHA PENANGKAPAN IKAN

Perluasan usaha penangkapan ikan adalah penambahan jumlah kapal perikanan dan/atau penambahan jenis kegiatan usaha yang berkaitan, yang belum tercantum dalam SIUP.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2008
PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK

Permintaan Informasi Publik adalah permohonan untuk memperoleh Informasi Publik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku badan publik.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2023
PERMOHONAN

Permohonan adalah permintaan dari orang perseorangan atau korporasi kepada menteri/gubernur/bupati/wali kota untuk melaksanakan proses penyelesaian Sengketa


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2020
PERMOHONAN PEMERIKSAAN KARANTINA IKAN SERTA MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN

Permohonan Pemeriksaan Karantina Ikan serta Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah bentuk pelaporan dan penyerahan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan yang dimasukkan dari luar negeri dan/atau dari suatu Area ke Area lain didalam negeri, atau keluarnya dari wilayah Negara Republik Indonesia oleh Pemilik/kuasanya kepada Petugas Karantina.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2019
PERPUSTAKAAN

Perpustakaan adalah institusi pengelola karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, dan rekreasi para pemustaka.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2014
PERPUSTAKAAN KEMENTERIAN

Perpustakaan Kementerian adalah perpustakaan yang diperuntukan bagi pemustaka sebagai rujukan, pusat deposit, dan pusat sumber belajar bidang kelautan dan perikanan, yang dikelola unit Sekretariat Jenderal Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2019
PERPUSTAKAAN KHUSUS

Perpustakaan Khusus adalah unit kerja pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam bidang kelautan dan perikanan secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustakanya serta mendukung kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2014
PERPUSTAKAAN NASIONAL

Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota Negara.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2019
PERPUSTAKAAN PROVINSI

Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan, rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota provinsi.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2019