Perluasan usaha pembudidayaan ikan adalah penambahan areal lahan dan/atau penambahan jenis kegiatan usaha yang belum tercantum dalam SIUP.
Perluasan usaha penangkapan ikan adalah penambahan jumlah kapal perikanan dan/atau penambahan jenis kegiatan usaha yang berkaitan, yang belum tercantum dalam SIUP.
Permintaan Informasi Publik adalah permohonan untuk memperoleh Informasi Publik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku badan publik.
Permohonan adalah permintaan dari orang perseorangan atau korporasi kepada menteri/gubernur/bupati/wali kota untuk melaksanakan proses penyelesaian Sengketa
Permohonan Pemeriksaan Karantina Ikan serta Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah bentuk pelaporan dan penyerahan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan yang dimasukkan dari luar negeri dan/atau dari suatu Area ke Area lain didalam negeri, atau keluarnya dari wilayah Negara Republik Indonesia oleh Pemilik/kuasanya kepada Petugas Karantina.
Perpustakaan adalah institusi pengelola karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, dan rekreasi para pemustaka.
Perpustakaan Kementerian adalah perpustakaan yang diperuntukan bagi pemustaka sebagai rujukan, pusat deposit, dan pusat sumber belajar bidang kelautan dan perikanan, yang dikelola unit Sekretariat Jenderal Kementerian.
Perpustakaan Khusus adalah unit kerja pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam bidang kelautan dan perikanan secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustakanya serta mendukung kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota Negara.
Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan, rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota provinsi.