WhatsApp
PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN/ATAU JABATAN ADMINISTRASI

Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau Jabatan Administrasi adalah proses pengisian jabatan pimpinan tinggi dan/atau jabatan administrasi yang dilaksanakan dengan seleksi terbuka yang dapat diikuti oleh setiap PNS di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan/atau dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah ataupun melalui proses rotasi/mutasi.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2019
PENGOLAH DATA

Pengolah Data adalah aparatur sipil negara dan/atau pihak lain yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengumpulkan dan memasukkan data ke dalam aplikasi.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2021
PENGOLAH DATA

Pengolah Data adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak lain yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengumpulkan dan memasukkan Data tertentu ke dalam Aplikasi.


Sumber: PERMEN NO. 67 TAHUN 2017
PENGOLAH DATA

Pengolah Data adalah aparatur sipil negara yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengumpulkan dan memasukkan data ke dalam aplikasi


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2024
PENGOLAH IKAN

Pengolah ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pengolahan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2011
PENGOLAH IKAN

Pengolah Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan kegiatan penanganan dan/atau Pengolahan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2021
PENGOLAH IKAN

Pengolah ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pengolahan ikan


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2011
PENGOLAH IKAN

Pengolah Ikan adalah setiap orang yang melakukan rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari bahan baku ikan sampai menjadi produk akhir untuk konsumsi manusia.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2017
PENGOLAH IKAN

Pengolah ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pengolahan ikan.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006
PENGOLAH IKAN

Pengolah Ikan adalah Setiap Orang yang melakukan rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari bahan baku ikan sampai menjadi produk akhir untuk konsumsi maupun non-konsumsi.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2019