WhatsApp
PENEBARAN KEMBALI (RESTOCKING)

Penebaran Kembali (restocking) adalah pelepasan lobster (Panulirus spp.) hasil budidaya ke perairan sesuai dengan habitat hidupnya.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2021
PENEBARAN KEMBALI (RESTOCKING)

Penebaran Kembali (restocking) adalah pelepasan lobster (Panulirus spp.) ke perairan sesuai dengan habitat hidupnya


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2024
PENEBARAN KEMBALI (RESTOCKING)

Penebaran Kembali (restocking) adalah pelepasan lobster (Panulirus spp.) dan kepiting (Scylla spp.) hasil budidaya ke perairan sesuai dengan habitat hidupnya.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2022
PENELITI

Peneliti adalah seseorang yang berdasarkan pada kapasitas dan kapabilitasnya berperan aktif dalam pen5rusunan konsep atau penciptaan pengetahuan baru, produk, proses, metode, dan sistem, serta pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan perikanan.


Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2008
PENELITI

Peneliti adalah seseorang yang berdasarkan pada kapasitas dan kapabilitasnya berperan aktif dalam penyusunan konsep atau penciptaan pengetahuan baru, produk, proses, metode, dan sistem, serta pelaksanaan kegiatan Litbang Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2010
PENELITIAN

Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2018
PENELITIAN

Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2008
PENELITIAN

Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2010
PENELITIAN

Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2016
PENELITIAN

Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2021