WhatsApp
PENDIDIKAN VOKASI

Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi yang menyiapkan Taruna untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan ilmu di bidang kelautan dan perikanan


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2019
PENDIDIKAN VOKASI

Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi yang menyiapkan taruna untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan, dan dapat dikembangkan sampai program magister terapan dan/atau program doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2022
PENDIDIKAN VOKASI

Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi yang menyiapkan Taruna untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan ilmu di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 59 TAHUN 2018
PENDIDIKAN VOKASI

Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi yang menyiapkan taruna untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan, dan dapat dikembangkan sampai program magister terapan dan/atau program doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2022
PENDIDIKAN VOKASI

Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi yang menyiapkan Taruna untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan ilmu di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2019
PENDIDIKAN VOKASI

Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi yang menyiapkan taruna untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan, dan dapat dikembangkan sampai program magister terapan dan/atau program doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2022
PENDIDIKAN VOKASI

Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi yang mempersiapkan Taruna untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan ilmu di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2017
PENDIDIKAN VOKASI

Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi yang menyiapkan Taruna untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan ilmu di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2019
PENDOKUMENTASIAN BMKT

Pendokumentasian BMKT adalah kegiatan untuk merekam BMKT melalui foto dan/atau video.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2023
PENEBARAN KEMBALI

Penebaran Kembali adalah pelepasan ikan hasil pembudidayaan ikan asli Indonesia ke wilayah penebaran kembali.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2021