PENELITI

Peneliti adalah seseorang yang berdasarkan pada kapasitas dan kapabilitasnya berperan aktif dalam penyusunan konsep atau penciptaan pengetahuan baru, produk, proses, metode, dan sistem, serta pelaksanaan kegiatan Litbang Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2010
PENELITIAN

Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2018
PENELITIAN

Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2008
PENELITIAN

Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2010
PENELITIAN

Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2016
PENELITIAN

Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2021
PENELITIAN

Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2025
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN

Penelitian dan pengembangan perikanan, yang selanjutnya disebut Litbang Perikanan, adalah kegiatan yang mencakup penelitian dan pengembangan untuk mendukung pembangunan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2010
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN

Penelitian dan Pengembangan Perikanan, yang selanjutnya disebut Litbang Perikanan, adalah kegiatan yang mencakup penelitian dan pengembangan untuk mendukung pembangunan perikanan.


Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2008
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN

Penelitian dan pengembangan perikanan, yang selanjutnya disebut Litbang Perikanan, adalah kegiatan yang mencakup penelitian dan pengembangan untuk mendukung pembangunan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2010