PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA

Penilaian Kualitas Hasil Kerja adalah penilaian yang dilakukan untuk mengevaluasi kinerja pejabat fungsional analis pengusahaan jasa kelautan.


Sumber: PERMEN NO. 56 TAHUN 2021
PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA

Penilaian Kualitas Hasil Kerja adalah penilaian yang dilakukan untuk mengevaluasi kinerja pejabat fungsional analis pasar hasil perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2023
PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA

Penilaian Kualitas Hasil Kerja adalah penilaian yang dilakukan untuk mengevaluasi hasi kerja pejabat fungsional asisten inspektur mutu hasil perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2023
PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA

Penilaian Kualitas Hasil Kerja adalah penilaian yang dilakukan untuk mengevaluasi kinerja pejabat fungsional pengelola ekosistem laut dan pesisir.


Sumber: PERMEN NO. 57 TAHUN 2021
PENILAIAN MANDIRI TERHADAP PENGENDALIAN (CONTROL SELF ASSESSMENT/CSA)

Penilaian mandiri terhadap pengendalian (Control Self Assessment/CSA) adalah proses penilaian risiko yang dilakukan secara obyektif, sistematis, dan independen dimana manajemen (pimpinan dan pegawai) berperan aktif dalam menilai risiko dan menilai pengendalian atas rencana kebijakan dan kegiatan/aktivitas dan selanjutnya merumuskan rencana pengendalian yang tepat guna membantu mencapai tujuan yang direncanakan.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2016
PENILAIAN RISIKO

Penilaian Risiko adalah kegiatan penilaian keseluruhan proses atau aktivitas yang meliputi identifikasi, analisis, dan evaluasi risiko atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2016
PENILAIAN RISIKO

Penilaian risiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2014
PENINDAKAN NON-YUSTISIIL

Penindakan non-yustisiil adalah tindakan pertama yang diambil secara nonyustisiil terhadap setiap gangguan yang terjadi pada proses penegakan, selanjutnya diserahkan/diselesaikan oleh masing-masing unsur penegak hukum yang berwenang sesuai dengan bidangnya masing-masing.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2013
PENINGKATAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA

Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya adalah upaya meningkatkan jumlah dan jenis sumber daya ikan yang telah mengalami penurunan populasi serta kualitas lingkungan.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2021
PENJAMINAN

Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh perusahaan penjaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam kepada perusahaan pembiayaan dan bank.


Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016