PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2010
PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2024
PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.


Sumber: PERPRES NO. 5 TAHUN 2022
PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.


Sumber: PP NO. 60 TAHUN 2007
PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2020
PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006
PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2016
PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2014
PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.


Sumber: PERPRES NO. 121 TAHUN 2012
PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.


Sumber: PERMEN NO. 58 TAHUN 2021