PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.


Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2008
PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah Daerah adalah pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2013
PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2009
PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2021
PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2024
PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2014
PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelengara pemerintahan daerah.


Sumber: PERPRES NO. 122 TAHUN 2012
PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2016
PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2008
PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2021