PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2023
PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.


Sumber: PERPRES NO. 41 TAHUN 2022
PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2016
PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2014
PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.


Sumber: PERPRES NO. 73 TAHUN 2015
PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2021
PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.


Sumber: PERMEN NO. 50 TAHUN 2021
PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.


Sumber: PERPRES NO. 4 TAHUN 2022
PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2021
PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2019