WhatsApp
PEMBINA MUTU

Pembina Mutu adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pembinaan mutu.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2019
PEMBINA MUTU HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN

Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas Pembinaan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2018
PEMBINAAN HUKUM

Pembinaan Hukum adalah pemberian edukasi dan pemahaman hukum terkait dengan pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2022
PEMBINAAN MUTU

Pembinaan Mutu adalah upaya yang dilakukan agar pelaku usaha pada kegiatan pra produksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan dapat memenuhi dan menerapkan persyaratan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan yang telah ditentukan.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2024
PEMBINAAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN

Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan adalah semua kegiatan yang meliputi bimbingan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan dalam rangka menghasilkan produk yang aman untuk dikonsumsi atau digunakan, dan berdaya saing.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2018
PEMBINAAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN

Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan adalah semua kegiatan yang meliputi bimbingan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan dalam rangka menghasilkan produk yang aman untuk dikonsumsi atau digunakan, dan berdaya saing.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2018
PEMBINAAN PENATAAN RUANG

Pembinaan Penataan Ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja Penataan Ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
PEMBUDI DAYA

Pembudi Daya adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2020
PEMBUDI DAYA IKAN

Pembudi daya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2007
PEMBUDI DAYA IKAN

Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2011