WhatsApp
PELAYANAN TEKNIS DAN OPERASIONAL PENGELOLAAN PERIKANAN BUDIDAYA

Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya adalah kegiatan yang mendukung semua upaya dalam pelaksanaan pengelolaan perikanan budidaya.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2022
PELAYANAN TEKNIS DAN OPERASIONAL PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN

Pelayanan Teknis dan Operasional Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan adalah kegiatan yang mendukung semua upaya dalam pelaksanaan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2022
PELAYANAN TERPADU SATU ATAP

Pelayanan Terpadu Satu Atap yang selanjutnya disingkat PTSA adalah pelayanan yang dilaksanakan dalam satu tempat dengan cara memadukan beberapa jenis pelayanan dan/atau beberapa penyelenggara pelayanan publik secara bersama.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2023
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PTSP

Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.


Sumber: PERMEN NO. 61 TAHUN 2018
PELENGKAP PAKAN

Pelengkap Pakan adalah suatu zat yang secara alami sudah terkandung dalam Pakan Ikan, tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan dengan menambahkannya dalam Pakan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 55 TAHUN 2018
PELENGKAP PAKAN

Pelengkap Pakan adalah suatu zat yang secara alami sudah terkandung dalam Pakan Ikan, tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan dengan menambahkannya dalam Pakan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2023
PELENGKAP PAKAN

Pelengkap Pakan adalah suatu zat yang secara alami sudah terkandung dalam pakan Ikan, tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan dengan menambahkannya dalam pakan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2024
PELENGKAP PAKAN (FEED-SUPPLEMENT)

Pelengkap pakan (feed-supplement) adalah suatu zat yang secara alami sudah terkandung dalam pakan, tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan dengan menambahkannya dalam pakan;


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2010
PELINDUNGAN LINGKUNGAN LAUT

Pelindungan Lingkungan Laut adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan Sumber Daya Kelautan dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan di Laut yang meliputi konservasi Laut, pengendalian pencemaran Laut, penanggulangan bencana Kelautan, pencegahan dan penanggulangan pencemaran, serta kerusakan dan bencana.


Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2014
PELINDUNGAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM

Pelindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam adalah segala upaya untuk membantu Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2019