WhatsApp
PELAKSANAAN KOORDINASI PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL TINGKAT NASIONAL

Pelaksanaan Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tingkat Nasional adalah proses harmonisasi dan upaya sinkronisasi, serta sinergi pelaksanaan kegiatan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada tingkat nasional secara terpadu dan berkelanjutan.


Sumber: PERPRES NO. 73 TAHUN 2015
PELAKSANAAN PENATAAN RUANG

Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan Penataan Ruang melalui pelaksanaan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
PELAKU PENDUKUNG

Pelaku Pendukung adalah orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan untuk mendukung usaha sektor kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2024
PELAKU PENDUKUNG

Pelaku Pendukung adalah orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan untuk mendukung usaha sektor kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2024
PELAKU PENDUKUNG

Pelaku Pendukung adalah orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan untuk mendukung usaha sektor kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2022
PELAKU PENDUKUNG

Pelaku Pendukung adalah orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan untuk mendukung usaha sektor kelautan dan perikanan


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2024
PELAKU PENDUKUNG

Pelaku Pendukung adalah orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan untuk mendukung usaha sektor kelautan dan perikanan


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2024
PELAKU USAHA

Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2021
PELAKU USAHA

Pelaku Usaha adalah perseorangan atau nonperseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2023
PELAKU USAHA

Pelaku Usaha adalah perseorangan atau nonperseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 67 TAHUN 2018