WhatsApp
PELAKSANA PELAYANAN PUBLIK

Pelaksana Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi Penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan Pelayanan Publik.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2023
PELAKSANA PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Pelaksana pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2014
PELAKSANA PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Pelaksana pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2012
PELAKSANA PENATAUSAHAAN

Pelaksana Penatausahaan adalah unit yang melakukan penatausahaan BMN pada kuasa pengguna barang, pengguna barang, dan pengelola barang.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2023
PELAKSANA TUGAS

Pelaksana Tugas yang selanjutnya disingkat Plt. adalah Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi, karena pejabat yang bersangkutan berhalangan tetap.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2020
PELAKSANA TUGAS

Pelaksana tugas yang selanjutnya disebut Plt. adalah pejabat yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan struktural, karena pejabat struktural yang bersangkutan berhalangan tetap.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2013
PELAKSANA TUGAS YANG SELANJUTNYA DISEBUT PLT

Pelaksana Tugas yang selanjutnya disebut Plt. adalah Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi, karena pejabat yang bersangkutan berhalangan tetap.


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2017
PELAKSANA TUGAS YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PLT

Pelaksana Tugas yang selanjutnya disingkat Plt. adalah Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi, karena pejabat yang bersangkutan berhalangan tetap.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2018
PELAKSANA UJIAN KEAHLIAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PELAUT KAPAL PENANGKAP IKAN

Pelaksana ujian keahlian pendidikan dan pelatihan pelaut kapal penangkap ikan, yang selanjutnya disingkat PUKP-KAPIN, adalah pelaksana ujian keahlian pelaut kapal penangkap ikan di bawah koordinasi dan pengawasan DPKP.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2011
PELAKSANAAN KOORDINASI PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL TINGKAT NASIONAL

Pelaksanaan Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tingkat Nasional adalah proses harmonisasi dan upaya sinkronisasi, serta sinergi pelaksanaan kegiatan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada tingkat nasional secara terpadu dan berkelanjutan.


Sumber: PERPRES NO. 73 TAHUN 2015