Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disebut PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat/panitia pengadaan barang/jasa adalah personil yang melaksanakan pengadaan barang/jasa.
Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha perkebunan.
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain dari Pengusaha Perikanan.
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain dari Pengusaha Perikanan.
Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi dan/atau mempunyai risiko tinggi dan/atau menggunakan peralatan didesain khusus dan/atau bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).