WhatsApp
PEJABAT YANG BERWENANG

Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disebut PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2021
PEJABAT YANG BERWENANG

Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2023
PEJABAT YANG BERWENANG

Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2023
PEJABAT YANG BERWENANG

Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2023
PEJABAT YANG BERWENANG

Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2023
PEJABAT YANG BERWENANG

Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disebut PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 57 TAHUN 2021
PEJABAT/PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA

Pejabat/panitia pengadaan barang/jasa adalah personil yang melaksanakan pengadaan barang/jasa.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2012
PEKEBUN

Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha perkebunan.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006
PEKERJA

Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain dari Pengusaha Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2017
PEKERJA

Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain dari Pengusaha Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2015