WhatsApp
PEJABAT PENGUSUL

Pejabat Pengusul adalah pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit Penyuluh Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2010
PEJABAT PENILAI KINERJA

Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2022
PEJABAT PENILAI KINERJA

Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2023
PEJABAT PENILAI KINERJA

Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2021
PEJABAT PENILAI KINERJA

Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2022
PEJABAT PENILAI KINERJA

Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2021
PEJABAT PENILAI KINERJA

Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2023
PEJABAT PENILAI KINERJA

Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PHPI dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2023
PEJABAT PENILAI KINERJA

Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah, pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2023
PEJABAT PENILAI KINERJA

Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2023