WhatsApp
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, pendistribusian dan/atau pelayanan informasi di Kementerian, unit kerja eselon I, dan unit pelaksana teknis.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2019
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di badan publik.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2023
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut PPID Kementerian adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, pendistribusian, dan/atau pelayanan Informasi Publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2019
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI UNIT KERJA ESELON I

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit Kerja Eselon I, yang selanjutnya disebut PPID Unit Kerja Eselon I adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, pendistribusian, dan/atau pelayanan Informasi Publik di unit kerja eselon I.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2019
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI UNIT PELAKSANA TEKNIS

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disebut PPID UPT adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, pendistribusian dan/atau pelayanan Informasi Publik di UPT masing-masing unit kerja eselon I.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2019
PEJABAT PENGUSUL

Pejabat Pengusul adalah pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit Penyuluh Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2010
PEJABAT PENILAI KINERJA

Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2022
PEJABAT PENILAI KINERJA

Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2023
PEJABAT PENILAI KINERJA

Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2021
PEJABAT PENILAI KINERJA

Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2022