WhatsApp
PEJABAT PENANDATANGAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR

Pejabat penandatangan surat perintah membayar, yang selanjutnya disingkat PPSPM, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2012
PEJABAT PENANDATANGAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PPSPM

Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2024
PEJABAT PENETAP ANGKA KREDIT

Pejabat Penetap Angka Kredit adalah pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Penyuluh Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2010
PEJABAT PENGADAAN

Pejabat pengadaan adalah personil yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa yang melaksanakan pengadaan barang/jasa.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2012
PEJABAT PENGADAAN

Pejabat pengadaan adalah personil yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2008
PEJABAT PENGELOLA ADMINISTRASI BELANJA PEGAWAI

Pejabat Pengelola Administrasi Belanja Pegawai, yang selanjutnya disingkat PPABP, adalah petugas yang ditunjuk oleh KPA untuk membuat dan menatausahakan administrasi belanja pegawai Satker yang bersangkutan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2020
PEJABAT PENGELOLA ADMINISTRASI BELANJA PEGAWAI

Pejabat pengelola administrasi belanja pegawai, yang selanjutnya disingkat PPABP, adalah petugas yang ditunjuk oleh KPA untuk membuat dan menatausahakan administrasi belanja pegawai satker yang bersangkutan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2012
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, pendistribusian dan/atau pelayanan informasi di Kementerian, unit kerja eselon I, dan unit pelaksana teknis.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2019
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di badan publik.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2023
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut PPID Kementerian adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, pendistribusian, dan/atau pelayanan Informasi Publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2019