Pakan Ikan Buatan adalah kombinasi beberapa bahan baku pakan yang dibuat melalui suatu proses sehingga dapat dikonsumsi oleh Ikan.
Pakan Pesanan Khusus adalah Pakan Ikan yang dipesan secara khusus dengan penambahan bahan tertentu yang dapat meningkatkan mutu pakan.
Pakta integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen/Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan/Unit layanan pengadaan (Procurement Unit)/Penyedia Barang/Jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pameran adalah kegiatan memamerkan, menunjukkan, dan mensosialisasikan visi, misi, kebijakan/program/kegiatan Kementerian serta hasil pembangunan sektor kelautan dan perikanan secara terencana dan terorganisasi dalam suatu acara dan periode tertentu.
Pameran adalah kegiatan memamerkan, menunjukkan, dan mensosialisasikan visi, misi, kebijakan, program/kegiatan Kementerian serta hasil pembangunan sektor kelautan dan perikanan secara terencana dan terorganisasi dalam suatu acara dan periode tertentu.
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Panitia pemeriksa/penerima barang/jasa adalah petugas yang memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
Panitia pengadaan adalah tim yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa.
Panitia pengadaan adalah tim yang diangkat oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa dan bersertifikat keahlian pengadaan barang/jasa.
Panitia Pengawas Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang selanjutnya disingkat P2K3 adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerja sama antara kementerian dan pegawai untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3.