WhatsApp
PAKAN IKAN

Pakan Ikan adalah bahan makanan tunggal atau campuran baik yang diolah maupun tidak yang diberikan pada ikan untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan, pemulihan, dan berkembang biak baik berupa pakan ikan alami atau pakan ikan buatan


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2020
PAKAN IKAN

Pakan ikan adalah bahan makanan tunggal atau campuran baik yang diolah maupun tidak yang diberikan pada ikan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2014
PAKAN IKAN

Pakan Ikan adalah bahan makanan tunggal atau campuran baik yang diolah maupun tidak yang diberikan pada ikan untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan, pemulihan, dan berkembang biak baik berupa Pakan Ikan Alami atau Pakan Ikan Buatan.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2023
PAKAN IKAN ALAMI

Pakan Ikan Alami adalah organisme hidup atau mati baik tumbuhan maupun hewan yang dapat dikonsumsi oleh Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 55 TAHUN 2018
PAKAN IKAN ALAMI

Pakan Ikan Alami adalah organisme hidup atau mati baik tumbuhan maupun hewan yang dapat dikonsumsi Ikan yang tumbuh pada lokasi pembudidayaan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2021
PAKAN IKAN ALAMI

Pakan Ikan Alami adalah organisme hidup, baik tumbuhan maupun hewan, yang dapat dikonsumsi oleh Ikan baik dalam bentuk hidup maupun mati.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2023
PAKAN IKAN BUATAN

Pakan Ikan Buatan adalah kombinasi beberapa bahan baku pakan yang dibuat melalui suatu proses sehingga dapat dikonsumsi oleh Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 55 TAHUN 2018
PAKAN IKAN BUATAN

Pakan Ikan Buatan adalah kombinasi beberapa bahan baku pakan yang dibuat melalui suatu proses sehingga dapat dikonsumsi oleh Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 55 TAHUN 2018
PAKAN IKAN BUATAN

Pakan Ikan Buatan adalah kombinasi beberapa bahan baku pakan yang dibuat melalui suatu proses sehingga dapat dikonsumsi oleh Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2023
PAKAN PESANAN KHUSUS

Pakan Pesanan Khusus adalah Pakan Ikan yang dipesan secara khusus dengan penambahan bahan tertentu yang dapat meningkatkan mutu pakan.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2023