Narasumber adalah pejabat pimpinan tinggi/pakar yang memahami proses menggali substansi bidang atau jabatan yang akan dinilai.
Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan Peraturan Perundangundangan sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan Peraturan Perundangundangan sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
Naskah Perjanjian Internasional adalah dokumen formal pengikatan hukum terhadap rencana Kerja Sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan mewakili Pemerintah Indonesia dengan negara, lembaga, atau organisasi internasional dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum Internasional.
Naskah Perjanjian Internasional adalah dokumen formal mpengikatan hukum terhadap rencana Kerja Sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan mewakili Pemerintah Indonesia dengan negara asing, lembaga/ organisasi internasional dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum Internasional.
Naskah Perjanjian Nasional adalah dokumen formal pengikatan hukum terhadap rencana Kerja Sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan lembaga pemerintah Republik Indonesia dan/atau lembaga nonpemerintah lain dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum nasional.
Naskah Perjanjian Nasional adalah dokumen formal pengikatan hukum terhadap rencana Kerja Sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan lembaga pemerintah Republik Indonesia dan/atau lembaga nonpemerintah lain dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum nasional.
Negara Kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri atas satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pu1au lain.