OBAT IKAN

Obat Ikan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Ikan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2019
OBAT IKAN

Obat Ikan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mencegah dan/atau mengobati penyakit ikan, membebaskan gejala penyakit, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmasetik, premiks, probiotik, dan obat alami.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2017
OBAT IKAN

Obat Ikan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Ikan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh lkan.


Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2017
OBJEK YANG DIDUGA CAGAR BUDAYA

Objek yang Diduga Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat ODCB adalah benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai cagar budaya.


Sumber: PERPRES NO. 8 TAHUN 2023
OBJEK YANG DIDUGA CAGAR BUDAYA

Objek yang Diduga Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat ODCB adalah benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai cagar budaya.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2023
OBYEK VITAL NASIONAL

Obyek Vital Nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2013
OBYEK VITAL NASIONAL

Obyek Vital Nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2019
OFFICE INTERNATIONAL DES EPIZOOTIES

Office International des Epizooties, yang selanjutnya disingkat OIE, adalah Badan Kesehatan Hewan Dunia.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2012
OFFICE INTERNATIONAL DES EPIZOOTIES

Office International des Epizooties, yang selanjutnya disingkat OIE, adalah Badan Kesehatan Hewan Dunia.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2011
OFFICE INTERNATIONAL DES EPIZOOTIES

Office International des Epizooties, yang selanjutnya disingkat OIE, adalah Badan Kesehatan Hewan Dunia.


Sumber: PERMEN NO. 46 TAHUN 2014