WhatsApp
KUASA PENGGUNA ANGGARAN YANG SELANJUTNYA DISINGKAT KPA

Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2024
KUASA PENGGUNA BARANG

Kuasa Pengguna Barang, yang selanjutnya disingkat KPB, adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2020
KUASA PENGGUNA BARANG

Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh PB untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2022
KUASA PENGGUNA BARANG

Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang milik negara yang ada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2014
KUASA PENGGUNA BARANG

Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh PB untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2023
KUASA PENGGUNA BARANG DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

Kuasa Pengguna Barang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, yang selanjutnya disingkat KPB DK/TP adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2013
KUASA PENGGUNA BARANG LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Kuasa Pengguna Barang Lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disingkat KPB KKP adalah Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis atau Pejabat di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2013
KUASA PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPB/KPA)

Kuasa Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Anggaran (KPB/KPA) adalah Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis atau Pejabat di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditunjuk oleh Pengguna Barang/Anggaran untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2013
KUNJUNGAN PERS (FACILITY VISIT)

Kunjungan pers (facility visit) adalah acara yang diselenggarakan bagi wartawan, berupa kegiatan dan/atau peninjauan pada objek tertentu yang berkaitan dengan kebijakan atau program/kegiatan Kementerian


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2010
KUNJUNGAN REDAKSI

Kunjungan redaksi adalah bentuk kegiatan kunjungan Menteri, Pimpinan unit kehumasan Kementerian secara langsung ke kantor media massa untuk melakukan dialog dalam membina hubungan baik dengan media massa


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2010