KUASA PENGGUNA ANGGARAN

Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara yang bersangkutan.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2014
KUASA PENGGUNA ANGGARAN

Kuasa pengguna anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2012
KUASA PENGGUNA ANGGARAN

Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2024
KUASA PENGGUNA ANGGARAN

Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2014
KUASA PENGGUNA ANGGARAN

Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara yang bersangkutan.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2015
KUASA PENGGUNA ANGGARAN

Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Menteri untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2016
KUASA PENGGUNA ANGGARAN

Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Menteri Kelautan dan Perikanan untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2021
KUASA PENGGUNA ANGGARAN

Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2023
KUASA PENGGUNA ANGGARAN DEKONSENTRASI/TUGAS PEMBANTUAN

Kuasa pengguna anggaran dekonsentrasi/tugas pembantuan, yang selanjutnya disebut KPA dekonsentrasi/tugas pembantuan adalah kepala dinas yang membidangi kelautan dan perikanan di provinsi/kabupaten/kota selaku pejabat yang menyelenggarakan kegiatan dekonsentrasi/tugas pembantuan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dan bertanggungjawab atas pengelolaannya.


Sumber: PERMEN NO. 52 TAHUN 2011
KUASA PENGGUNA ANGGARAN DEKONSENTRASI/TUGAS PEMBANTUAN

Kuasa Pengguna Anggaran dekonsentrasi/tugas pembantuan, yang selanjutnya disebut KPA dekonsentrasi/tugas pembantuan adalah kepala dinas yang membidangi kelautan dan perikanan di provinsi/kabupaten/kota selaku pejabat yang menyelenggarakan kegiatan dekonsentrasi/tugas pembantuan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dan bertanggungjawab atas pengelolaannya.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2012