LINGKUNGAN BUDIDAYA

Lingkungan Budidaya adalah kawasan budi daya perikanan dan sekitarnya sebagaimana diatur dalam rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2022
LINGKUNGAN PENGENDALIAN

Lingkungan Pengendalian adalah kondisi dalam instansi pemerintah yang mempengaruhi efektivitas pengendalian intern.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2016
LINGKUNGAN SUMBER DAYA IKAN

Lingkungan Sumber daya Ikan adalah perairan tempat kehidupan sumberdaya ikan,termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2005
LINGKUNGAN SUMBER DAYA IKAN

Lingkungan Sumber Daya Ikan adalah perairan tempat kehidupan sumber daya ikan, termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2016
LINGKUNGAN SUMBER DAYA IKAN

Lingkungan Sumber Daya Ikan adalah perairan tempat kehidupan sumber daya ikan, termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya.


Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2004
LINGKUNGAN SUMBER DAYA IKAN

Lingkungan sumber daya ikan adalah perairan tempat kehidupan sumber daya ikan, termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya;


Sumber: UU NO. 9 TAHUN 1985
LIPUTAN

Liputan adalah kegiatan pemantauan, penggalian, dan penyebarluasan informasi atas kegiatan, acara, dan obyek tertentu berkaitan dengan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2016
LIPUTAN PERS

Liputan pers adalah kegiatan pemantauan, penggalian informasi, dan pempublikasian yang dilakukan oleh wartawan atas kegiatan, acara, dan obyek tertentu berkaitan dengan Kementerian


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2010
LIQUEFIED PETROLEUM GAS

Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya tediri atas propana, butana, atau campuran keduanya.


Sumber: PERPRES NO. 126 TAHUN 2015
LIQUEFIED PETROLEUM GAS SRANG

Liquefied Petroleum Gas Srang selanjutnya disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.


Sumber: PERPRES NO. 38 TAHUN 2019