Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara yang bersangkutan.
Kuasa pengguna anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran Kementerian.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara yang bersangkutan.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Menteri untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Menteri Kelautan dan Perikanan untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kuasa pengguna anggaran dekonsentrasi/tugas pembantuan, yang selanjutnya disebut KPA dekonsentrasi/tugas pembantuan adalah kepala dinas yang membidangi kelautan dan perikanan di provinsi/kabupaten/kota selaku pejabat yang menyelenggarakan kegiatan dekonsentrasi/tugas pembantuan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dan bertanggungjawab atas pengelolaannya.
Kuasa Pengguna Anggaran dekonsentrasi/tugas pembantuan, yang selanjutnya disebut KPA dekonsentrasi/tugas pembantuan adalah kepala dinas yang membidangi kelautan dan perikanan di provinsi/kabupaten/kota selaku pejabat yang menyelenggarakan kegiatan dekonsentrasi/tugas pembantuan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dan bertanggungjawab atas pengelolaannya.